Jangan Asal Berkendara, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia
09 October 2026
Penggunaan sepeda listrik semakin populer sebagai alternatif transportasi untuk menunjang mobilitas sehari-hari. Kendaraan ini dinilai praktis untuk perjalanan jarak dekat, terutama di kawasan permukiman dan area tertentu.
Berbeda dengan sepeda biasa maupun sepeda motor listrik, sepeda listrik memiliki ketentuan penggunaan tersendiri. Pemerintah telah mengatur aspek keselamatan, persyaratan pengendara, hingga lokasi yang diperbolehkan untuk mengoperasikannya melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Lantas, apa saja aturan yang perlu diketahui sebelum menggunakan sepeda listrik, dan apakah pengendaranya bisa ditilang oleh polisi?
1. Sepeda Listrik Tidak Bisa Digunakan di Semua Jalan
Berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik dapat digunakan di jalur khusus sepeda dan kawasan tertentu, seperti kawasan permukiman, kawasan wisata, area perkantoran, serta area car free day.
Pengguna juga perlu memperhatikan ketentuan penggunaan sepeda listrik di area sekitar angkutan umum massal. Karena itu, penting untuk memastikan lokasi yang dilalui sesuai dengan aturan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
2. Pengendara Wajib Menggunakan Helm
Keselamatan menjadi aspek penting saat mengendarai sepeda listrik. Setiap pengendara wajib menggunakan helm untuk memberikan perlindungan selama perjalanan.
Selain itu, pengendara perlu menjaga konsentrasi, mengendalikan kendaraan dengan baik, serta memperhatikan keberadaan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
3. Ada Batas Usia bagi Pengguna Sepeda Listrik
Pengendara sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun. Sementara itu, pengguna berusia 12 hingga 15 tahun wajib didampingi oleh orang dewasa.
Ketentuan ini bertujuan membantu memastikan pengendara memiliki pengawasan yang memadai ketika menggunakan kendaraan listrik di lingkungan sekitarnya.
4. Kecepatan Maksimal 25 Km/Jam
Sepeda listrik yang diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 memiliki batas kecepatan maksimal 25 km/jam. Pengguna juga tidak diperbolehkan memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan kendaraan.
Mematuhi batas kecepatan membantu pengendara mempertahankan kendali, terutama ketika melintas di area yang ramai atau digunakan bersama pejalan kaki.
5. Tidak Boleh Membawa Penumpang Sembarangan
Sepeda listrik hanya boleh membawa penumpang apabila dilengkapi tempat duduk khusus untuk penumpang. Membawa penumpang pada kendaraan yang tidak dirancang untuk itu dapat mengganggu keseimbangan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Oleh karena itu, gunakan sepeda listrik sesuai desain dan peruntukannya.
Apakah Pengguna Sepeda Listrik Bisa Ditilang Polisi?
Pengguna sepeda listrik tetap perlu mematuhi peraturan dan berada dalam pengawasan petugas. Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dapat memicu teguran atau tindakan sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Namun, mekanisme penindakannya tidak serta-merta sama dengan tilang untuk sepeda motor atau mobil. Karena itu, pengguna sebaiknya tidak menganggap sepeda listrik bebas dari aturan lalu lintas maupun kewajiban keselamatan.
Kesimpulan
Sepeda listrik menawarkan kemudahan untuk mendukung mobilitas jarak dekat. Namun, penggunaannya tetap memiliki sejumlah ketentuan, mulai dari lokasi operasional, batas usia pengendara, kewajiban menggunakan helm, batas kecepatan, hingga kelengkapan kendaraan.
Dengan memahami dan mematuhi aturan tersebut, pengguna dapat berkendara secara lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.